Intel Media News, PANDEGLANG.
Pemerintahan Desa Citalahab, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten, menyelenggarakan Sosialisasi kepada masyarakat di bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan dilaksanakan di Aula kantor Desa Citalahab, Kecamatan Banjar, pada hari Senin, tanggal 28 April 2025.
Adapun Narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum dari Kejaksaan Negeri Pandeglang, dari Polres Pandeglang, dari DPMPD Kabupaten Pandeglang,
Kegiatan dihadiri oleh Camat Banjar, Kanit Bimas IPDA Joko Witono ( Kanit ) beserta anggota Polsek Banjar, para RT, RW, KADER, BPD, LINMAS, Perangkat Desa dan Masyarakat.
Kepala H. M Yambali, SE, ( Kades ) Citalahab dalam sambutanya menyampaikan pentingnya kegiatan penyuluhan bagi masyarakat tentang Hukum.
" Kegiatan Penyuluhan hal Hukum, kita gelar agar kita mengetahui aturan - aturan yang diterapkan dalam kehidupan sehari - hari, apabila kita mengetahui hal hukum, minimal kita bisa berhati - hati, baik dalam bersikap ataupun dalam berbicara, mari bersama - sama kita ikuti bersama - sama agar kedepan kita tidak terjerumus kepada hal - hal yang tidak di - inginkan". Himbau Hambali ( Kades ).
Selanjutnya, Camat Kecamatan Banjar, H.M Windu Darojat, S.STP, M.Si, mengajak dan menghimbau dengan singkat kepada peserta agar dalam kehidupan sehari - hari di lingkungan, dimana kita berdomisili, bila ada masalah jangan langsung melaporkan ke Polsek, Polres, ataupun ke tingkat tinggi, tapi berupayalah untuk bisa menyelesaikan di tingkat rendah dulu, baik tingkat RT, RW, musyawarahkan, selesaikan dengan baik dengan kesepakatan kedua belah pihak yang saling mendukung dan hasil musyawarah terbaik".
Narasumber dari Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang Tatang Saprohi, lebih menekankan kepada Restoratif Justice ( Musyawarah ).
" Selama dalam penyelesaian suatu permasalahan dengan hati dan pikirin yang dingin, Insya Allah semuanya akan selesai, seperti hal kata bahasa jawara, " lebih baik diselesaikan di meja makan dari pada diselesaikan di meja hijau", maka dari itu, setiap masalah apapun selesaikan di tingkat bawah agar tidak menimbulkan hal lain bila ketingkat tinggi, karna kalau masalahnya sampai ke tingkat lebih tinggi maka keduanya akan merugi". Papar Tatang.
Tidak jauh beda dengan yang disampaikan Tatang, dari Kejaksaan Negeri Pandeglang dari bidang Usaha dan Tata Negara, Yuliawati Sastradisurya, lebih menekankan kepada peserta penyuluhan, agar dimusyawarahkan ditingkat bawah, setiap masalah yang timbul di kalangan masyarakat.
Selanjutnya Aipda Aji ( Narasumber ) dari Polres Pandeglang, menyampaikan arti dari Restorastif Justice, yang artinya Musyawarah, dan Aji menekankan kepada masyarakat agar lebih sadar akan hal Hukum, Aji juga menyampaikan permasalah yang bisa di Restorastif Justice dan permasalahan yang tidak bisa untuk di Restoratif Justice.
Kegiatan ditutup dengan dialog interaktif ( Tanya -Jawab ), kegiatan di buka jam 13.00 Wib, selesai jam 15.00 Wib, berjalan penuh kekeluargaan, lancar dan Kondusif.
( Red ).
0 komentar:
Posting Komentar