Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) tahun 2025 berada di 43 desa atau kelurahan dan 18 Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang.


Intel Media News, PANDEGLANG.
Untuk penyelenggaraan PTSL tahun 2025, Kabupaten Pandeglang memiliki target peta bidang tanah sebanyak 2.564 hektar, sedangkan target sertifikat hak atas tanah yang akan diterbitkan adalah 8.000 bidang. 

“Kami tadi membahas masalah capaian program PTSL, di Pandeglang sudah diatas 50 persen, kami mengapresiasi atas capaian tersebut". Demikian disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Zulfikar Arse Sadikin, sebagai ketua rombongan komisi II DPR-RI, saat berkunjung ke Pendopo Pandeglang, Kamis (22/5/ 2025).

Menurut Zulfikar, jajaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Pandeglang, walaupun menemukan hambatan, akan tetapi sudah dapat membuat strategi dalam penanganannya.
“Strategi sudah ada, aturan sudah memadai, artinya kita bahu membahu untuk mensukseskan program yang sudah dibuat berdampak bagi masyarakat,” ungkap Zulfikar.

Sementara Bupati Pandeglang Dewi Stiani mengatakan, hingga saat ini, realisasi peta bidang tanah mencapai 82,02% atau 2.104,84 Ha, sedangkan sertipikat hak atas tanah yang telah terbit sebanyak 2.794 bidang atau 34,92% dari target yang telah ditetapkan.

“Di setiap implementasi dari program prioritas nasional, tentu saja kita pasti berhadapan dengan adanya hambatan, kendala ataupun masalah dalam pelaksanaannya, namun kami terus berupaya untuk dapat membuat penyelesaian agar program ini berjalan dengan baik,” kata Dewi 
Lebih lanjut Bupati Dewi menyampaikan, hambatan, kendala dan masalah penyelenggaraan PTSL di tahun 2025 ini yang pertama adalah tidak tersedianya alokasi anggaran yang cukup karena adanya kebijakan pengelolaan keuangan yang memerlukan penyesuaian. 
Yang kedua adalah kurangnya partisipasi masyarakat, karena masih banyak masyarakat yang belum memahami penyelenggaraan PTSL secara umum, dan belum mengetahui bahwa terdapat kemudahan proses pemberkasan yang dimiliki oleh kegiatan PTSL sehingga proses pengumpulan data yuridis banyak terhambat.

“Menindaklanjuti dari Hambatan, Kendala, dan Masalah (HKM) yang telah disebutkan, tentu saja kita berupaya untuk tetap menyelenggarakan pendaftaran tanah sistematis lengkap ini secara maksimal". pungkas Dewi.
( Red / Ocim ).
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.
  • ()

Arsip Blog

Blogger templates