Header Ads Widget

Header ADS

Kegiatan Sosialisasi PERMENDIKDASMEN No. 7 Tahun 2025, berjalan sesuai rencana.


Intel media News, PANDEGLANG.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ( PERMENDIKDASMEN ) No. 7 Tahun 2025 yang di laksanakan di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga ( Disdikpora ), Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, berjalan sesuai rencana.

Kegiatan Sosialisasi PERMENDIKDASMEN Tahun 2026, di hadiri oleh 3 ( Tiga ) Kecamatan, Munjul, Kecamatan Angsana dan Kecamatan Sindangresmi. 

Kegiatan Sosialisasi dihadiri, Koordinator Wilayah ( Korwil ), Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( K3S ) dari masing masing Kecamatan dan para Kepala Sekolah. 

Adapun kegiatan Sosialisasi PERMENDIKDASMEN No. 7 di laksanakan, bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Penugasan, Persyaratan dan Penempatan, bagi Kepala Sekolah, dengan tujuan Peningkatan Mutu Pendidikan. 

Sebagai Narasumber dalam Kegiatan, dari Kepala Bidang ( Kabid ), Kasi Disdikpora dan Kabid Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Selain tujuan Kegiatan yang dimaksud, juga untuk mengantisipasi Transisi Peraturan sebelumnya dan memastikan Implementasi kebijakan baru berjalan dengan baik.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, mengatur penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dengan masa jabatan maksimal 2 periode (8 tahun), memangkas aturan sebelumnya (16 tahun) untuk penyegaran manajemen. 

Peraturan ini menghapus kewajiban sertifikat Guru Penggerak, menekankan Kualifikasi Akademik, Kompetensi, dan Persyaratan Administratif. 

Poin-poin penting berdasarkan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025,
* Masa Jabatan : 
Satu periode adalah 4 tahun, maksimal dapat diperpanjang hingga 2 periode (8 tahun) pada Satuan Adminitrasi Pangkal ( SATMINKAL ) yang sama.

* Rotasi : 
Kepala Sekolah tidak dapat dirotasi sebelum masa penugasan 2 tahun terlampaui.

* Persyaratan Calon : Harus memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV), Bersertifikat Pendidik, dan Pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (III/c) untuk PNS.

* Kriteria Usia : 
Maksimal 56 tahun saat diberi tugas.

* Transisi : 
Kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari 2 periode akan dikembalikan menjadi guru atau diberi tugas lain.

* Tujuan : Mendorong regenerasi kepemimpinan dan meningkatkan kualitas manajemen di satuan pendidikan. 

Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya (Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021) dan menjadi acuan utama pengangkatan Pepala Sekolah. 
( Red ).

Posting Komentar

0 Komentar