Intel media News, PANDEGLANG.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ( PERMENDIKDASMEN ) No. 7 Tahun 2025 yang di laksanakan di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga ( Disdikpora ), Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, berjalan sesuai rencana.
Kegiatan Sosialisasi PERMENDIKDASMEN Tahun 2026, di hadiri oleh 3 ( Tiga ) Kecamatan, Munjul, Kecamatan Angsana dan Kecamatan Sindangresmi.
Kegiatan Sosialisasi dihadiri, Koordinator Wilayah ( Korwil ), Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( K3S ) dari masing masing Kecamatan dan para Kepala Sekolah.
Adapun kegiatan Sosialisasi PERMENDIKDASMEN No. 7 di laksanakan, bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Penugasan, Persyaratan dan Penempatan, bagi Kepala Sekolah, dengan tujuan Peningkatan Mutu Pendidikan.
Sebagai Narasumber dalam Kegiatan, dari Kepala Bidang ( Kabid ), Kasi Disdikpora dan Kabid Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Selain tujuan Kegiatan yang dimaksud, juga untuk mengantisipasi Transisi Peraturan sebelumnya dan memastikan Implementasi kebijakan baru berjalan dengan baik.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, mengatur penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dengan masa jabatan maksimal 2 periode (8 tahun), memangkas aturan sebelumnya (16 tahun) untuk penyegaran manajemen.
Peraturan ini menghapus kewajiban sertifikat Guru Penggerak, menekankan Kualifikasi Akademik, Kompetensi, dan Persyaratan Administratif.
Poin-poin penting berdasarkan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025,
* Masa Jabatan :
Satu periode adalah 4 tahun, maksimal dapat diperpanjang hingga 2 periode (8 tahun) pada Satuan Adminitrasi Pangkal ( SATMINKAL ) yang sama.
* Rotasi :
Kepala Sekolah tidak dapat dirotasi sebelum masa penugasan 2 tahun terlampaui.
* Persyaratan Calon : Harus memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV), Bersertifikat Pendidik, dan Pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (III/c) untuk PNS.
* Kriteria Usia :
Maksimal 56 tahun saat diberi tugas.
* Transisi :
Kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari 2 periode akan dikembalikan menjadi guru atau diberi tugas lain.
* Tujuan : Mendorong regenerasi kepemimpinan dan meningkatkan kualitas manajemen di satuan pendidikan.
Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya (Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021) dan menjadi acuan utama pengangkatan Pepala Sekolah.
( Red ).
0 Komentar