WORKSHOP PENINGKATAN KOPETENSI KEPALA SEKOLAH MKKS SMPN RAYON 1DAN 2, KABUPATEN PANDEGLANG.



Intel Media News, PANDEGLANG.
WORKSHOP Peningkatan Kopetensi Kepala Sekolah, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah ( MKKS ), SMP Negeri Rayon 1( satu ) dan 2 ( Dua ).Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten, berjalan sesuai rencana.

Kegiatan WORKSHOP, dilaksanakan satu hari, bertempat di SMP Negeri Kaduhejo, pada hari Sabtu, tanggal 15 Nopember 2025.

Peserta WORKSHOP, para Kepala sekolah dari Rayon 1dan 2, sementara Nara sumber dari Inspektorat 2 Orang dari Pengawas 1 orang.

Kegiatan WORKSHOP di SMP Negeri Kaduhejo adalah kegiatan yang kedua, dan menurut rencana, kegiatan akan dilaksanakan satu kali lagi, yaitu hari Minggu tanggal 16 Nopember 2025.
Menurut Ketua MKKS Kabupaten Pandeglang, tujuan kegiatan WORKSHOP dilaksanakan adalah : 1 Tata Kelola BOS, yang disampaikan nantinya oleh Inspektorat, 2). Menejemen Pembelajaran Mendalam oleh Pengawas, dan Aktivasi Perpajakan ( CORETAX ).
" Tata Kelola Dana Bos Yang Fleksibel Dan Akuntabel, yaitu : Salah satu prinsip pengelolaan dana BOS yaitu fleksibel, dimana  pengelolaan dana BOS disesuaikan dengan kebutuhan sekolah, sekolah dapat menyusun komponen penggunaan dana BOS dalam dokumen RKAS sesuai dengan kebutuhan sekolah setelah sebelumnya melakukan evaluasi dan identifikasi kebutuhan sekolah, dengan lebih memprioritas komponen- komponen mana saja yang dibutuhkan dalam tahun berkenaan serta berapa nilai nominal yang perlu dianggarkan dalam kegiatan tersebut,  dengan demikian tentunya peruntukan dan nilai besaran dana  masing- masing komponen pada satuan pendidikan dapat berbeda sesuai kebutuhan masing-masing sekolah, Pengelolaan dana BOS pada sekolah dimulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban serta dengan menggunakan prinsip fleksibel, efisien, efektif, akuntabel dan transparan. Dari prinsip-prinsip tersebut penulis mencoba membahas  terkait prinsip fleksibel dan akuntabel dalam pengelolaan dana BOS dimulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban, dengan kesimpulan bahwa prinsip fleksibel sangat tepat digunakan dalam satuan pendidikan/sekolah menyusun perencanaan kegiatan dan penganggaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah dan  menetapkan komponen-komponen penggunaan dana berdasarkan prioritas kebutuhan sekolah. Sedangkan prinsip akuntabel merupakan suatu kewajiban bagi satuan pendidikan/sekolah dalam mengelola dana BOS sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana yang telah diterima dan digunakan dalam mendukung proses belajar mengajar pada satuan pendidikan/sekolah sesuai dengan peraturan perundangan yang terkait, baik peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOP/BOS maupun undang-undang tentang pemeriksaan  pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara". Papar ading Suhendi, S.Pd...saat di temui awak media di ruang panitia, Sabtu, ( 15/11/2025 ).

Selanjutnya hal aktivasi perpajakan ( CORETAX ) adalah : Coretax dilahirkan dari satu tujuan sederhana: mempermudah setiap langkah dalam pelayanan perpajakan. Gagasan itu lahir dari keinginan untuk menyatukan seluruh menu dan kebutuhan perpajakan dalam satu sistem terpadu demi kemudahan akses, baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak.

Selamat bertugas para kepala sekolah, semoga kegiatan berjalan sukses, dan selalu semangat.
( Red ).
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.
  • ()
  • ()
Tampilkan selengkapnya

Arsip Blog

Blogger templates