Intel Media News, PANDEGLANG.
Beberapa Ketua Karang Taruna tingkat kecamatan menilai kegiatan tersebut tidak sesuai prosedur sehingga dianggap tidak sah.
Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Karang Taruna Provinsi Banten yang juga selaku Steering Comite (SC) dalam Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kabupaten Pandeglang yang dilaksanakan bulan lalu itu, Dadan Suryana, menyatakan kegiatan tersebut sah dan sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT).
" Melalui prosedur Peraturan Dasar-Peraturan Rumah Tangga.(PD-PRT) Karang Taruna, secara tahapan dan mekanismenya mulai dari pengusulan pelaksanaan itu sudah dilakukan oleh bung Erhan.
Kemudian sesuai dengan Permensos no. 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna, sebagaimana telah diubah menjadi Permensos no. 9 tahun 2025,terutama pada pasal 20 h ayat 2 yang menyatakan bahwa TKD Kabupaten diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna Kabupaten. Dan ini sudah benar". katanya, usai menghadiri pertemuan dengan Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Nuriah, di Gedung Sekretariat Daerah Pandeglang, Jumat (17/10/2025).
Selain itu, lanjut Dadan, harus mendapatkan persetujuan dari Karang Taruna Provinsi Banten, Maka itu sudah kami berikan, dan dilaksanakan lah TKD Karang Taruna Kabupaten Pandeglang.
" Legal standingnya sudah jelas, tahapannya sesuai mekanisme, Dari segala sisi saya bertanggung jawab sebagai Steering Comite memastikan semua proses sudah sesuai prosedur, Yang kemudian secara keseluruhan kami sahkan, dan akan segera kami berikan ke provinsi dan sesuai mekanisme Provinsi akan merekomendasikan kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Pandeglang yang baru ini ke Karang Taruna Nasional".jelasnya.
Saat ditanya terkait polemik yang beredar akan adanya TKD Versi Basyir, Dadan menegaskan hal tersebut tidak memiliki legal standing.
" Karena apa, jangankan kita mengomentari prosesnya apalagi hasilnya, legal standing pelaksanaannya saja kami anggap tidak ada. Karena jelas, pelaksana TKD itu harus Pengurus Karang Taruna Kabupaten, dan mereka pihak-pihak yang mengatasnamakan Karang Taruna Kabupaten Pandeglang yang katanya akan melaksanakan TKD, itu tidak atau bukan pengurus Kabupaten".tegasnya.
Sementara itu, Asda ll bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Pandeglang, Nuriah berharap Karang Taruna menjadi organisasi para pemuda yang berkepentingan kepada masyarakat.
" Karang Taruna ini kan salah satu Organisasi Kepemudaan yang harus kita emban bersama, tujuannya untuk kepentingan masyarakat, Jangan sampai ada lagi kesannya ini adalah kepentingan politik ataupun kepentingan pribadi". ujar Nuriah ( Asda II ).
Nuriah juga menegaskan, bahwa pemerintah Daerah dalam hal ini tidak berpihak kepada kubu manapun, Yang jelas pemerintah Daerah tidak menginginkan adanya dualisme di Organisasi Karang Taruna ini.
" Saya sampaikan bahwa Ibu Bupati tidak berpihak kepada siapapun, yang jelas sesuai dengan aturan, Kita selaku pemerintah memfasilitasi, tapi bagaimana caranya jangan sampai ribut, harus sejalan, Jangan ada istilah karang taruna kubu ini kubu itu, nanti repot".pungkasnya.
Dalam proses pemilihan Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kabupaten Pandeglang yang berlangsung demokratis dan penuh kekeluargaan, TB. Bambang Saepullah terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang periode 2025–2030.
Tb Bambang meraih dukungan mayoritas peserta yang hadir mewakili Karang Taruna tingkat kecamatan se-Kabupaten Pandeglang.
( Red / OCM ).
0 komentar:
Posting Komentar