Hasil Penerimaan Pemutihan Pajak Kendaraan Kabupaten Pandeglang mencapai Rp. 31 Milyar.


Intel Media News, PANDEGLANG.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang mencatatkan penerimaan pemutihan pajak kendaraan telah mencapai Rp. 31 miliar, bahkan tiap hari terus bertambah, untuk membayar pemutihan pajak kendaraan roda dua maupun roda empat, selama tiga bulan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor,yang dimulai sejak awal Maret hingga akhir Juni 2025. 

Program yang digelar atas kerja sama antara Pemerintah Kabupaten dan UPTD Samsat setempat, yang selama ini telah memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta sanksi administratif lainnya. 

Tujuannya adalah untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tertib dan tepat waktu. 

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadhani mengatakan, antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. 
“Selama tiga bulan pelaksanaan, tercatat puluhan ribu wajib pajak memanfaatkan program pemutihan ini, Total penerimaan mencapai Rp. 31,4 miliar, bahkan akan melebihi, karena pemutihan pajak kendaraan diperpanjang". kata Ramadhani kepada awak Media, Rabu, (02/07/2025). 

Ramadani menerangkan juga, dana sebesar Rp. 31,4 Miliar itu, berasal dari opsen PKB sebesar Rp.19,6 Miliar dan BBNKB sebesar Rp.11,8 Miliar. 
“Program ini terbukti efektif dalam mendorong masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya, Selain itu juga, sangat berdampak positif pada peningkatan database kendaraan aktif di Kabupaten Pandeglang,” tambah Ramadani.

Selanjutnya Ramadani menambahkan bahwa, opsen pajak ini, telah melebihi dari target yang ditetapkan, Hal ini terjadi, berkat dari adanya Program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yaitu pemutihan atau penghapusan denda pokok dan sanksi administrasi PKB.
 “Alhamdulillah, punya pengaruh besar atas kebijakan Gubernur Banten terkait pemutihan PKB, Jadi real time, begitu opsen PKB dibayar ke Samsat, itu langsung digeser, dipindah bukukan dari Kasda provinsi ke Kasda kabupaten dan kota". ujar Ramadani.

Program pemutihan pajak di provinsi Banten resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Warga yang belum sempat memanfaatkan program tersebut diimbau untuk tetap menunaikan kewajibannya, agar terhindar dari sanksi administratif di kemudian hari. “Alhamdulillah, kebijakan gubernur Banten diperpanjang sampai dengan 31 Oktober 2025, kesempatan buat masyarakat Pandeglang yg masih punya tunggakan pajak kendaraan agar menyelesaikan sebelum tgl 31 Oktober 2025 dan mudah2an bisa tercapai 100%". Tutup Ramadani.
( Red/Ocim).
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.
  • ()

Blogger templates