Header Ads Widget

Header ADS

Disdikpora memastikan, penggunaan dana BOS sudah sesuai peraturan, dan tidak ada ketidaksesuaian penggunaan dana BOS tahun 2025.


Intel Media News, PANDEGLANG.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Sutoto memastikan, temuan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 sudah ditindak lanjuti.

Disdikpora memastikan, penggunaan dana BOS sudah sesuai peraturan, dan tidak ada ketidaksesuaian penggunaan dana BOS tahun 2025, namun hanya persepsi peraturan yang berbeda antara BPK, dan sekolah.
“Tidak ada istilah manipulasi, dan bisa dibuktikan, Setelah catatan BPK ini kita runut,Temuan ini lebih kepada persepsi berbeda, misalnya honor untuk guru ekstrakurikuler, kata BPK tidak boleh ada honor,Tapi dalam aturan sebetulnya boleh", kata Sutoto, Jumat (10/7/2026).

Sutoto mengatakan, temuan dana BOS tahun anggaran 2025 sudah ditindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi dari BPK Perwakilan Banten, dan akan menjadi bahan perbaikan dinasnya.
“BPK berpatokan kepada petunjuk teknis, dan tidak ada toleransi ekstrakurikuler tidak honor maupun transportasi untuk ASN (Aparatur Sipil Negara), Tapi rekomendasi BPK ini sudah kami tindak lanjuti untuk diselesaikan, dan sudah kami kembalikan ke kas daerah", jelasnya. 

Masih Kata Sutoto, dinasnya terus memperbaiki keuangan penggunaan dana BOS. Dengan harapan kualitas pendidikan di Kabupaten Pandeglang dapat terus meningkat.
 “Yang jelas temuan BPK ini menjadi bahan perbaikan buat kita, Kita terus berupaya agar kedepan dunia pendidikan lebih baik lagi".terangnya.
( OCM / WW ).

Posting Komentar

0 Komentar