Intel Media News, PANDEGLANG.
Komite sekolah Dasar Negeri Nembol 3, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang - Banten, setiap kegiatan sekolah apapun yang melibatkan wali murid yang tujuannya untuk kepentingan murid, selalu mengedepankan Rapat Musyawarah Mufakat.
Hal ini dibuktikan ketika awak media selaku kontrol sosial, bertandang ke Sekolah Dasar Negeri Nembol 3, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Rabu, ( 23/5/2026 ).
Ketika awak media menanyakan hal kegiatan Pentas Seni yang akan di laksanakan di bulan Juni 2026, Komite menyampaikan melalui pesawat handphonenya, membenarkan adanya sumbangan dari para wali murid untuk kegiatan Pentas Seni ( Pensi ).
" Benar, apapun Kegiatan di sekolah yang menyangkut anggaran di luar Dana Bos, Kami selalu merapatkan dan memusyawarahkanya, saya selaku Komite membuat proposal hal kegiatan Pentas Seni kepada Kepala sekolah agar mengetahui dan bersedia menyediakan tempat untuk kegiatan Pentas Seni Kelas 6 yang akan di gelar di bulan Juni mendatang, setelah kami rapat dan hasil rapat musyawarah dan mufakat, kami lampirkan berikut proposal dan berita acara hasil musyawarah", papar Eko ( Komite ).
Selanjutnya Eko menambahkan, " saya sebagai komite tidak mau gegabah dalam mengambil tindakan apapun, apalagi hal menyangkut anggaran, jadi kesimpulannya kesemuanya hasil musyawarah, dan panitia acara Pentas Seni, semuanya Dari, Oleh dan Untuk Wali murid dan muridnya", pungkas Eko.
Komite sekolah berwenang memberikan pertimbangan, dukungan, dan pengawasan terhadap program pendidikan. Mereka juga berhak merumuskan kebijakan operasional, menggalang dana sesuai aturan, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Komite berfungsi sebagai mitra independen untuk memastikan transparansi dan mutu pendidikan.
Secara terperinci, wewenang dan tugas Komite Sekolah meliputi empat peran utama :
* Pemberi Pertimbangan (Advisory Agency): Memberikan masukan terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) dan kebijakan strategis sekolah.
* Pendukung (Supporting Agency) :
Membantu menggalang dana dan sumber daya lain dari masyarakat untuk mendukung operasional serta pengembangan fasilitas sekolah.
* Pengawas (Controlling Agency) :
Mengawasi pelayanan dan pengelolaan dana pendidikan agar tetap transparan dan akuntabel.
* Mediator (Frontline Agency) :
Menjembatani komunikasi dan aspirasi antara masyarakat (terutama orang tua siswa) dengan pihak sekolah atau pemerintah.
Aturan Penting Penggalangan Dana :
Dalam melaksanakan wewenangnya, komite sekolah dilarang melakukan pungutan. Mereka hanya diperbolehkan menggalang bantuan dan sumbangan, bukan iuran wajib yang mengikat.
Untuk memahami batasan dan regulasi lengkap mengenai pembentukan hingga tata cara kerjanya, Anda dapat merujuk pada pedoman resmi yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
( Red ).
0 Komentar