Header Ads Widget

Header ADS

PEMBATASAN PENGGUNAAN TELEPON SELULER (HANDPHONE) DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN JENJANG SMA, SMK DAN SKH NEGERI/SWASTA DI PROVINSI BANTEN



Intel Media News, Banten.
SURAT EDARAN NOMOR: 100.3.4.110374-Dindikbud/2026
Dalam rangka meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa, serta menghindari dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan Telepon Seluler (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan. Hal - hal sebagai berikut: 

 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal;

 3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan; Memperhatikan dasar tersebut di atas, dalam rangka meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa, serta menghindari dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan Telepon Seluler (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan, dengan ini diminta perhatian kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

 1. Bahwa pemanfaatan teknologi informasi dilaksanakan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum, dengan penggunaan secara optimal dan bertanggung jawab.

2. Menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SKh Negeri/Swasta di Provinsi Banten, yaitu, 
a. melarang siswa menggunakan Telepon Selular (Handphone) di lingkungan Satuan Pendidikan,
 b. melarang guru, dan tenaga kependidikan mengaktifkan Telepon Selular (Handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
 c. satuan pendidikan menyiapkan fasilitas penyimpanan Telepon Selular (Handphone) selama pembatasan Penggunaan di lingkungan satuan pendidikan;
 d. menyiapkan contact person (wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk) untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid: 
e. mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) kepada orang tua/wali murid; 
f menghimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan Telepon Selular (Handphone) dan memastikan akses internet sehat di rumah, 
g. membuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) di gerbang utama dan ruang kelas,
h. kebijakan agar dimuat dalam tata tertib sekoah; memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar kebijakan ini, dan
 j.pendamping satuan pendidikan mengawal, dan memantau pelaksanaan kebijakan ini. 

3. Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran, 

4. Kebijakan pembatasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 dapat dikecualikan jika penggunaan Telepon Selular (Handphone) tersebut dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dan petunjuk teknis penggunaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Satuan Pendidikan, 

5. Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama 3 (tiga) bulan, mulai bulan Februari sampai bulan April 2026, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten; 

6. Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 dinyatakan berhasil, maka surat edaran dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir, 

7. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bersama satuan pendidikan membentuk satuan tugas (SATGAS) yang bertugas:
 a. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan; 
b. membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
( Red ).




REDAKSI 

Pimpinan Perusahaan, Penanggung Jawab : A.Purnama, 
Pimpinan Redaksi A.Purnama,
Penasehat : Usoy Suryaman, S.Pd.,M.Pd.
Pembina : Edi Rumana WSP, Mahrus Mahendra, Azizi, Sasa Suja'i.
Sekretaris/Admin/Bendahara/Editor/Marketing : Cindy Kartika 
Humas : M.Agil Aditya.
Koordinator NKRI : Edi
Kaperwil NKRI : H.Imron
Kaperwil Banten : Ajat Sudrajat.
Liputan Banten : Eva muhaibah
Kabiro Pandeglang : Ocim.
Kabiro Kab/Kota Serang : Acai S.
Kabupaten Pandeglang : Sudomo, 
Kab/Kota Serang : Hendrik, Suwandi 
Kota Cilegon :....
Kab. Lebak:......
Jakarta: Redaksi ( Tim )
Diterbitkan oleh PT. Intel Media News 











Posting Komentar

0 Komentar