Intel Media News, JAKARTA.
Kapolri Menegaskan, bahwa Polisi Republik Indonesia, berkedudukan tetap di bawah Presiden, bukan di Kementrian, Kapolri mengatakan, Polri sebagai Alat Negara untuk melayani masyarakat, hal ini sejalan dengan amanat Reformasi.
" Kami Memegang teguh amanat Reformasi,karena Polri sebagai alat negara, tentunya akan menghormati perjalanan sejarah yang ada dan terima kasih kepada DPR - RI, dalam hal ini juga mempertegas bahwa Polri sebagai alat negara dan di bawah Presiden, bukan dibawah Kementrian, Kami satu suara". Tegas Listyo Sigit kepada awak media di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, ( 26/1/2026 ).
Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan Komisi III DPR RI, yang salah satunya menetapkan kedudukan Polri tetap di bawah Presiden, bukan berbentuk kementerian.
"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026) yang dijawab setuju oleh seluruh Anggota DPR RI dalam rapat paripurna.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar 8 poin Percepatan Reformasi Polri itu menjadi keputusan yang mengikat antara DPR RI dengan pemerintah, yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan undang-undang.
Berikut delapan poin Percepatan Reformasi Polri, yang juga sudah ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo:
1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.
4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam
5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up), yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.
6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.
8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait.
( Red ).
REDAKSI
Pimpinan Perusahaan, Penanggung Jawab : A.Purnama,
Pimpinan Redaksi A.Purnama,
Penasehat : Usoy Suryaman, S.Pd.,M.Pd.
Pembina : Edi Rumana WSP, Mahrus Mahendra, Azizi, Sasa Suja'i.
Sekretaris/Admin/Bendahara/Editor/Marketing : Cindy Kartika
Humas : M.Agil Aditya.
Koordinator NKRI : Edi
Kaperwil NKRI : H.Imron
Kaperwil Banten : Ajat Sudrajat.
Liputan Banten : Eva muhaibah
Kabiro Pandeglang : Ocim.
Kabiro Kab/Kota Serang : Acai S.
Kabupaten Pandeglang : Sudomo,
Kab/Kota Serang : Hendrik, Suwandi
Kota Cilegon :....
Kab. Lebak:......
Jakarta: Redaksi ( Tim )
Diterbitkan oleh PT. Intel Media News
0 Komentar