Intel Media News, BANTEN.
Ditreskrimsus Polda Banten ungkap tindak pidana perlindungan konsumen di bidang metrologi legal berupa pengurangan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, S.IK., dalam konferensi pers menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat pada bulan Oktober 2025.
“Pada bulan Oktober 2025, kami menerima laporan dan keluhan dari masyarakat di Kota Serang mengenai dugaan kekurangan timbangan gas LPG 3 kilogram". ujar Bronto.
Berdasarkan Laporan, Penyidik Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan praktik kecurangan di SPBE PT Rawan Multi Perkasa Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Serang – Pandeglang.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa, pihak SPBE melakukan pengaturan pada Unit Flow Meter (UFM) sehingga terjadi selisih pengisian antara 0,25 hingga 0,35 kilogram setiap tabungnya. Mengakibatkan gas LPG 3 kg bersubsidi yang diedarkan ke masyarakat tidak sesuai takaran.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan pemilik SPBE berinisial Dede sebagai tersangka.
AKBP Bronto menjelaskan, dari hasil perhitungan penyidik, pemilik SPBE memperoleh keuntungan sekitar Rp.9 juta per hari dari 14 delivery order (DO) LPG yang dikeluarkan.
“Ini bukan kerugian negara, melainkan keuntungan yang diperoleh oleh pemilik SPBE".tegasnya.
Oleh karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.2 miliar.
AKBP Bronto menambahkan, kasus ini merupakan pengungkapan kedua yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten, yang Sebelumnya, penyidik juga mengungkap praktik penyuntikan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi di wilayah Sepatan, Kota Tangerang.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan.
“Masyarakat boleh menimbang sendiri gas LPG 3 kg, 5 kg, maupun 12 kg. Jika ditemukan kekurangan isi, silakan melaporkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Polda Banten, atau Pertamina".ujar AKBP Bronto.
Sementara itu, Area Manager Communication Relations PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Susanto August Satria, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Banten.
“Kami tidak mentoleransi sedikit pun lembaga penyalur Pertamina yang melakukan kecurangan, baik terkait LPG maupun BBM". Tegas Susanto.
Pertamina telah memberikan sanksi berupa penghentian operasional SPBE tersebut sejak Oktober 2025 tanpa batas waktu yang ditentukan. Alokasi 14 DO LPG dialihkan ke SPBE lain di wilayah Serang agar pelayanan kepada masyarakat tetap terpenuhi.
“Operasional sementara dihentikan, sambil menunggu proses hukum, Keputusan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penanganan perkara,” pungkas Susanto.
( Red ).
REDAKSI
Pimpinan Perusahaan, Penanggung Jawab : A.Purnama,
Pimpinan Redaksi A.Purnama,
Penasehat : Usoy Suryaman, S.Pd.,M.Pd.
Pembina : Edi Rumana WSP, Mahrus Mahendra, Azizi, Sasa Suja'i.
Sekretaris/Admin/Bendahara/Editor/Marketing : Cindy Kartika
Humas : M.Agil Aditya.
Kaperwil NKRI : H.Imron
Kaperwil Banten : Ajat Sudrajat.
Liputan Banten : Riyan,
Kabiro Pandeglang : Ocim.
Kabiro Kab/Kota Serang : Acai S.
Kabupaten Pandeglang : Eva Muhaibah, Sudomo,
Kab/Kota Serang : Saipul, Saepul Bahri, Tardi, Anwar, Hendrik, Suwandi, Hasun-77.
Kota Cilegon :....
Kab. Lebak:......
Jakarta: Redaksi ( Tim )
0 Komentar