Intel Media News, PANDEGLANG.
Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi, Tinjau langsung " Gedung bekas Kantor Perhutanan Konservasi Tanah ( PKT ).
Gedung bekas PKT, Bisa menjadi tempat kegiatan kantor pusat pelayanan kesehatan masyarakat (puskesmas) kelurahan Pagadungan, kecamatan karang tanjung.
Iing Andri Supriadi mengatakan" Saya percaya, usulan Ibu Kepala Puskesmas Karang Tanjung, bahwa lahan-lahan yang semula digunakan perkantoran itu, akan menjadi tempat kegiatan yang berdampak juga bagi kesehatan warganya dan lingkungan".
Iing Andri Supriadi Menerangkan juga, di Saat setelah kunjungan pembukaan bakti sosial Oprasi katarak gratis di kecamatan karang tanjung , Ia langsung tinjau Kantor yang di usulkan Oleh ibu Kapus.
Saat dimintai keterangan oleh awak media di Halaman Bekas kantor Dinas perhutanan dan Konservasi Tanah (PKT) yang kebetulan bersebelahan dengan kantor kecamatan karang tanjung, Iing Andri Supriadi merencanakan, Minimal Harus di Rehabilitasi dulu gedung bekas kantor perhutanan konservasi tanah, agar bisa dijadikan Pusat pelayanan kesehatan masarakat, sebagian lagi menjadi Lahan parkiran dan taman.
Di satu sisi, dengan adanya taman akan ada efek lingkungan hidup yang baik, dan disisi lain dengan dijadikan Puskesmas akan ada kegiatan yang menggerakkan perekonomian.
"Karena kalau jadi di Rehab, artinya ada kegiatan pembangunan dan itu menyerap tenaga kerja, Jadi, insyaallah secara natural memang puskesmas Pagadungan sudah menjadi Penunjang Kesehatan dan ekonomi kecamatan karang tanjung," ujar Iing.
Relokasi Puskesmas Pagadungan dipindah ke bekas perkantoran perhutanan Konservasi Tanah (PKT) Di seberang puskesmas yang diusulkan untuk segera direlokasi.
Kepala pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), Hj Juju Juhana mengungkapkan , Status tanah yang belum jelas, lokasi yang kurang strategis, serta bentuk bangunan yang tidak sesuai ketentuan menjadi alasan utama relokasi.
Usulan ini muncul lantaran banyak fasilitas kesehatan tersebut belum memenuhi standar teknis dan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014.
Bangunan yang menjorok ke badan jalan, lokasi yang kurang strategis, serta bentuk bangunan yang tidak sesuai ketentuan menjadi alasan utama relokasi.
“Alasan Puskesmas yang kami usulkan untuk pindah lokasi, Masalahnya beragam, mulai dari Ruang tunggu kurang luas, tidak ada lahan parkir, hingga bangunan yang tidak memenuhi standar pelayanan".Ungkapnya.
Relokasi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di kecamatan Karang Tanjung dan sekitarnya, Dengan lokasi yang sesuai standar, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih aman, nyaman, dan mudah di akses.
“Tujuan akhirnya adalah pelayanan yang optimal, Puskesmas harus hadir di tempat yang layak dan memenuhi syarat teknis". pungkasnya.
( OCM ).







0 komentar:
Posting Komentar