SANA (Kades) Pringwulung : " PERLU DIKETAHUI...!!!, TUGAS POKOK KEPALA DESA".

Intel Media News, SERANG.
" TIDAK MUDAH BERTUGAS SEBAGAI KEPALA DESA, PERLU DIKETAHUI....
!!!, TUGAS POKOK KEPALA DESA".

" Tugas pokok Kepala Desa, menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina kehidupan kemasyarakatan desa, dan memberdayakan masyarakat desa. 
Secara lebih rinci, tugas-tugas ini mencakup berbagai aspek kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan di tingkat desa. 

Lebih rinci tugas kepala desa adalah : - 1).Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, 
mencakup berbagai kegiatan, Administratif dan Operasional Pemerintahan Desa, termasuk tata praja pemerintahan, penetapan peraturan desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan serta pengelolaan wilayah. 

Kepala Desa juga bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa, pengangkatan perangkat desa, dan penetapan peraturan desa. 

2).Melaksanakan Pembangunan Desa:
Fokus pada pembangunan sarana prasarana pedesaan dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, serta bidang lain yang mendukung kesejahteraan masyarakat desa.
Ini juga melibatkan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pembangunan di desa. 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
Menetapkan Peraturan Desa;
Menetapkan APB Desa;
Membina kehidupan masyarakat Desa;
Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta, Mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
Mengembangkan sumber pendapatan desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
Mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
Mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.

Tugas dan wewenang Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Wewenang Kepala Desa meliputi memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, mengelola keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa, dan membina kehidupan masyarakat desa, serta wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan".
MARI SEMANGAT BEKERJA, BERSATU UNTUK MAJU, DESA PRINGWULUNG SEJAHTERA BILA KITA BERSAMA". Papar Sana ( Kades ), Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Propinsi Banten. Minggu, 6 Juli 2025.
" BRAVO PAK LURAH.........!!!".
( RED ).
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.
  • ()

Blogger templates